Kamis, 17 Maret 2011

Reinventing Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Masa Depan







Seminar sehari yang mengambil Tema : Reinventing Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Masa Depan, menghadirkan narasumber antara lain : Prof. Dr Robert Lawang (Sosiolog UI), budayawan Emha Ainun Nadjib, Prof. Gunawan Sumidiningrat, Wakil Gubewrnur Jatim, Unsur LSM, Perusahaan, Kelembagaan Masyarakat. Dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta dalam rangka Ulang Tahun PT Amythas, tgl 15 Maret 2011. Seminar tersebut 'reinventing' beberap point penting antara lain:
Mazhab-mazhab pemberdayaan masyarakat yang ada merupakan acuan untuk membangun, bukan untuk diikuti tanpa refleksifitas.
Pemberdayaan masyarakat hendaknya tetap mengadopsi  prinsip-prinsip modernitas yang berkolaborasi positif dengan nilai-nilai lokalitas sehingga menghasilkan norma baru kehidupan bernegara-bermasyarakat yang menyatukan sumberdaya dan aturan menjadi satu struktur sosial yang fungsional  dan secara kontinyu disempurnakan melalui refleksifitas dan praktek untuk meningkatkan kesejahteran sosial.
Implementasi pemberdayaan, sejatinya harus didasari oleh prinsip-prinsip keihlasan untuk berbuat kebajikan dan kepedulian tanpa syarat  untuk selalu dan selamanya memberi manfaat bagi sesama .  
§Dalam proses pemberdayaan, Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta bukanlah pihak-pihak yang saling berhadapan dalam hubungan dominatif –fatalistik, tetapi  merupakan pihak-pihak yang saling menyempurnkan sesuai kapasitas peran masing-masing.
§Untuk menjaga efektifitas program pemberdayaan masyarakat  diperlukan satu Gerakan Nasional Pembangunan Kesejahteraan Sosial-ekonomi yang juga sebagai gerakan nasional pembangunan bangsa.  Adanya  integrasi visi, misi, implementasi  pembangunan bangsa yang menyatu dengan pelaksanaan di masyarakat dalam lingkup makro dengan mikro, pusat dan daerah.
Membangun  Indonesia dimulai dari terbangunnya ”ruh” pembangunan manusia yakni keluarga yang sehat-bahagia-sejahtera di desa.
§Refleksi pengalaman ORNOP, CSR Perusahaan dan pelaksanaan program pemberdayaan pemerintah,  menegaskan bahwa pelaku pemberdaya hendaknya tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada masyarakat berdasarkan konteks hubungan interaksi yang dihadapi.
§Implementas untuk integrasi perencanaan pembangunan daerah sangat bergantung pada usaha semua pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat dan Daerah, DPRD, dan organisasi masyarakat sipil, sementara institusi eksternal dapat berperan mendukung pelatihan, bantuan teknis, dan pertukaran pengalaman.
§Adanya kesadaran hak masyarakat untuk menyuarakan keinginan dan pendapatnya serta akuntabilitas pejabat penyelenggara pemerintahan akan menghasilkan Musrenbang yang dapat menjadi pendorong utama perencanaan dan penganggaran partisipatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar